ABORTUS PROVOKATUS

ABORTUS PROVOKATUS 


Pendahuluan
Istilah abortus dipakai untuk menunjukan pengeluaran hasil konsepsi sebulum janin dapat hidup di luar kandungan. Sampai saat ini janin yang terkecil, yang dilaporkan yang dapat hidup diluar kandungan, mempunyai berat badan 297 gram waktu lahir. Akan tetapi karena janin yang dilahirkan dengan berat badan di bawah 500 gram dapat hidup terus, maka abortus ditentukan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 gram atau kurang dari 20 minggu. Abortus yang berlangsung tanpa tindakan disebut abortus spontan. Abortus buatan ialah pengakhiran kehamilan sebelum 20 minggu akibat tindakan. Abortus terapeutik ialah abortus buatan yang dilakukan atas indikasi medik.1

Aspek Hukum
A.    Wanita yang menggugurkan kandungan2
KUHP Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

KUHP Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
KUHP Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
KUHP Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.2
B.     Dokter yang melakukan dan lain-lain yang terlibat
KUHP Pasal 299
1)             Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, atau pidana denda paling banyak empat puluh ribu rupiah
2)             Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga
3)             Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian tersebut
KUHP Pasal 347
1)             Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2)             Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
KUHP Pasal 348
1)             Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama limatahun enam bulan.
2)             Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

KUHP Pasal 349
“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.2

Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.      Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2.      Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, dan jika ibu hamil tersebut mati, diancam 15 tahun penjara.
3.      Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamilnya mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4.      Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk berpraktek dapat dicabut.2

Pasal 535
Barangsiapa mempertunjukkan secara terbuka alat/cara menggugurkan kandungan hukuman maksimun 3 bulan.2

Aspek Etik Profesi
Etik profesi kedokteran mulai dikenal sejak 1800 tahun sebelum Masehi dalam bentuk Code of Hammurabi dan Code of Hittites, yang penegakannya dilaksanakan oleh penguasa pada waktu itu. Selanjutnya etik kedokteran muncul dalam bentuk lain, yaitu dalam bentuk sumpah dokter yang bunyinya bermacam-macam, tetapi yang paling banyak dikenal adalah sumpah Hippocrates yang hidup sekitar 460-370 tahun SM. Sumpah tersebut berisikan kewajiban-kewajiban dokter dalam berperilaku dan bersikap, atau semacam code of conduct bagi dokter.3
World Medical Association dalam Deklarasi Geneva pada tahun 1968 menelorkan sumpah dokter (dunia) dan Kode Etik Kedokteran Internasional. Kode Etik Kedokteran Internasional berisikan tentang kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap sesama dan kewajiban terhadap diri sendiri. Selanjutnya, Kode Etik Kedokteran Indonesia dibuat dengan mengacu kepada Kode Etik Kedokteran Internasional.
Selain Kode Etik Profesi di atas, praktek kedokteran juga berpegang kepada prinsip-prinsip moral kedokteran, prinsip-prinsip moral yang dijadikan arahan dalam membuat keputusan dan bertindak, arahan dalam menilai baik-buruknya atau benar-salahnya suatu keputusan atau tindakan medis dilihat dari segi moral. Pengetahuan etika ini dalam perkembangannya kemudian disebut sebagai etika biomedis. Etika biomedis memberi pedoman bagi para tenaga medis dalam membuat keputusan klinis yang etis (clinical ethics) dan pedoman dalam melakukan penelitian di bidang medis.
Nilai-nilai materialisme yang dianut masyarakat harus dapat dibendung dengan memberikan latihan dan teladan yang menunjukkan sikap etis dan profesional dokter, seperti autonomy (menghormati hak pasien, terutama hak dalam memperoleh informasi dan hak membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan terhadap dirinya), beneficence (melakukan tindakan untuk kebaikan pasien), non maleficence(tidak melakukan perbuatan yang memperburuk pasien) dan justice (bersikap adil dan jujur), serta sikap altruisme (pengabdian profesi).
Pendidikan etik kedokteran, yang mengajarkan tentang etik profesi dan prinsip moral kedokteran, dianjurkan dimulai dini sejak tahun pertama pendidikan kedokteran, dengan memberikan lebih ke arah tools dalam membuat keputusan etik, memberikan banyak latihan, dan lebih banyak dipaparkan dalam berbagai situasi-kondisi etik-klinik tertentu (clinical ethics), sehingga cara berpikir etis tersebut diharapkan menjadi bagian pertimbangan dari pembuatan keputusan medis sehari-hari. Tentu saja kita pahami bahwa pendidikan etik belum tentu dapat mengubah perilaku etis seseorang, terutama apabila teladan yang diberikan para seniornya bertolak belakang dengan situasi ideal dalam pendidikan.
IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memiliki sistem pengawasan dan penilaian pelaksanaan etik profesi, yaitu melalui lembaga kepengurusan pusat, wilayah dan cabang, serta lembaga MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) di tingkat pusat, wilayah dan cabang. Selain itu, di tingkat sarana kesehatan (rumah sakit) didirikan Komite Medis dengan Panitia Etik di dalamnya, yang akan mengawasi pelaksanaan etik dan standar profesi di rumah sakit. Bahkan di tingkat perhimpunan rumah sakit didirikan pula Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (Makersi).
Pada dasarnya, suatu norma etik adalah norma yang apabila dilanggar “hanya” akan membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya. Namun suatu pelanggaran etik profesi dapat dikenai sanksi disiplin profesi, dalam bentuk peringatan hingga ke bentuk yang lebih berat seperti kewajiban menjalani pendidikan / pelatihan tertentu (bila akibat kurang kompeten) dan pencabutan haknya berpraktik profesi. Sanksi tersebut diberikan oleh MKEK setelah dalam rapat/sidangnya dibuktikan bahwa dokter tersebut melanggar etik (profesi) kedokteran.3


Pemeriksaan Medis
Anamnesis
Anamnesis dapat dilakukan  antara dokter yang dicurigai terlibat dalam pengguguran kandungan dan anamnesis terhadap ketiga wanita yang dicurigai melakukan pengguguran kandungan.  Anamnesis merupakan suatu yang tidak dapat dilihat atau ditemukan oleh dokter sehingga bukan pemeriksaan yang objektif, sehingga tidak dimasukkan dalam visum et repertum. Anamnesis dibuat terpisah dan dilampirkan dengan visum et repertum dengan judul “keterangan yang diperoleh dari pelaku”. Dengan  mengambil anamnesis , dokter meminta pelaku menceritakan apa yang berlaku segala sesuatu dan untuk memastikan botol hasil suction itu merupakan miliknya atau orang lain, dan sekiranya pelaku wanita itu  mengaku, maka ditanyakan apakah tujuan dia melakukan pengguguran kandungan. Dokter yang terlibat juga ditanyakan , apakah dia benar melakukan pengguguran kandungan dan tujuannya apakah untuk keselamatan ibu atau merupakan tindakan pidana. Walau bagaimana pun, dari keterangan pelaku biasanya tidak mendapat 100 persen benar, maka di perlukan tindakan lanjut dengan melakukan pemriksaan penunjang dari hasil “suction” tersebut.4
Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya: 4
·         Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
·         Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
·         Kehamilan di luar nikah.
·         Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
·         Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
·         Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
·         Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.

Pelaku Abortus Provokatus Kriminalis biasanya adalah:
·         Wanita bersangkutan.
·         Dokter atau tenaga medis lain (demi keuntungan atau demi rasa simpati).
·         Orang lain yang bukan tenaga medis (misalnya dukun)

Pemeriksaan Fisik
·         Tanda vital
Keadaan umum tampak lemah atau kesadaran menurun, tekanan darah normal atau menurun, denyut nadi normal atau cepat dan kecil, suhu badan normal atau meningkat.
·         Tanda syok
Tanda syok adalah seperti pucat, berkeringat banyak, pingsan, tekanan sistolik < 90 mmHg, nadi > 112 x/menit. Bila syok disertai dengan massa lunak di adneksa, nyeri perut bawah, adanya cairan bebas dalam cavum pelvis, pikirkan kemungkinan kehamilan ektopik yang terganggu. Diduga kerana kehamilan ektopik ini,dokter melakukan tindakan aborsi terhadap ibu.
·         Tanda infeksi atau sepsis
Demam tinggi, sekret berbau pervaginam, nyeri perut bawah, dinding perut tegang, nyeri goyang portio, dehidrasi, gelisah atau pingsan.
·         Perdarahan pervaginam
Pendarahan pervaginam yang mungkin disertai keluarnya jaringan hasil konsepsi. Ini harus dibedakan dengan darah haid.
·         Rasa mulas atau keram perut di daerah atas simfisis, sering disertai nyeri pinggang akibat kontraksi uterus.5




Pemeriksaan Ginekologis
·         Inspeksi vulva :
Perdarahan pervaginam ada atau tidak jaringan hasil konsepsi, tercium atau tidak berbau busuk dari vulva
·         Inspekulo :
Perdarahan dari kavum uteri, ostium uteri terbuka atau sudah tertutup, ada/tidak jaringan keluar dari ostium, ada/tidak cairan atau jaringan berbau busuk dario ostium.
·         Pemeriksaan dalam :
Porsio masih terbuka atau sudah tertutup, teraba atau tidak jaringan dalam kavum uteri, besar uterus sesuai atau lebih kecil dari usia kehamilan, tidak nyeri saat porsio dogoyang, tidak nyeri pada perabaan adneksa, kavum Douglasi, tidak menonjol dan tidak nyeri.5
Melalui pemeriksaan ginekologi kita dapat mendeteksi jika perempuan itu telah melakukan aborsi atau tidak dengan melihat komplikasi setelah dilakukan aborsi seperti berikut:
·         Perforasi
Dalam melakukan dilatasi dan kerokan selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing. Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis
·         Luka pada serviks uteri
Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.
·         Pelekatan pada kavum uteri
Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Jika dokter terkerok jaringan miometrium, hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat.

·         Perdarahan
Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan.
·         Infeksi
Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak dipraktikkan oleh dokter, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur.5

Pemeriksaan Laboratorium
àHasil Suction
Pemeriksaan Darah
Di antara berbagai cairan tubuh, darah merupakan yang paling penting karena merupakan cairan biologik dengan sifat-sifat potensial lebih spesifik untuk golongan manusia tertentu. Tujuan utama pemeriksaan darah forensik sebenarnya adalah untuk membantu identifikasi pemilik darah tersebut, dengan membandingkan bercak darah yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada objek-objek tertentu seperti lantai, meja, kursi, karpet, senjata dan pakaian yang dilumuri dengan darah korban atau darah tersangka pelaku kejahatan. Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut penting untuk menunjang atau menyingkirkan keterlibatan seseorang dengan TKP. Walaupun dengan uji yang modern dan dengan peralatan yang canggih sekalipun, masih sulit untuk memastikan bahwa darah tersebut berasal dari individu tertentu.6
Dari bercak yang dicurigai harus dibuktikan bahwa bercak tersebut benar darah, darah dari manusia atau hewan, golongan darahnya bila darah tersebut berasal dari manusia, dan sama ada darah tersebut merupakan darah menstruasi atau bukan. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, harus dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan laboratorium sebagai berikut :
1. Pemeriksaan mikroskopik
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat morfologi sel-sel darah merah. Cara ini tidak dapat dilakukan bila telah terjadi kerusakan pada sel-sel darah tersebut. Darah yang masih basah atau baru mengering ditaruh pada kaca objek dan ditambahkan 1 tetes larutan garam faal, kemudian ditutup dengan kaca penutup. Cara lain adalah dengan membuat sediaan apus dengan pewarnaan Wright atau Giemsa. Dari kedua sediaan tersebut, dapat dilihat bentuk dan inti sel darah merah.6
Pemeriksaan  mikroskopik terhadap kedua sediaan tersebut hanya dapat menentukan kelas dan bukan spesies darah tersebut. Kelas mamalia mempunyai sel darah merah berbentuk cakram dan tidak berinti, sedangkan kelas-kelas lainnya berbentuk oval/elips dan berinti. Dari kelas mamalia, genus Cannelidae(golongan unta) merupakan perkecualian dengan sel darah merah berbentuk oval/elips tetapi tidak berinti.6
Keuntungan sediaan apus dibandingkan dengan sediaan tanpa pewarnaan adalah dapat terlihatnya sel-sel lekosit berinti banyak. Bila terlihat drum stick dalam jumlah lebih dari 0,05%, dapatlah dipastikan bahwa darah tersebut berasal dari seorang wanita.
2. Pemeriksaan kimiawi
Cara ini digunakan bila ternyata sel darah merah sudah dalam keadaan rusak sehingga pemeriksaan mikroskopik tidak bermanfaat lagi. Pemeriksaan kimiawi terdiri dari pemeriksaan penyaring darah dan pemeriksaan penentuan darah.6
Pemeriksaan penyaring darah
Prinsip pemeriksaan penyaring adalah : H2O2àH2O + On
                                                                            Reagen à Perubahan warna( teroksidasi)
Pemeriksaan penyaring yang biasa dilakukan adalah reaksi benzidin dan reaksi fenoftalin. Reagen yang digunakan dalam reaksi benzidin adalah larutan jenuh kristal benzidin dalam asam asetat glacial, sedangkan pada reaksi fenolftalin digunakan reagens yang dibuat dari fenolftalein 2g + 100ml. NaOH 20% dan dipanaskan dengan biji-biji zinc sehingga terbentuk fenolftalin yang tidak berwarna.6
Cara pemeriksaan: Sepotong kertas saring digosokkan pada bercak yang dicurigai kemudian diteteskan 1 tetes H2O20% dan 1 tetes reagen benzidin. Hasil positif pada reaksi benzidin adalah timbul warna biru gelap pada kertas saring.
Sedangkan pada reaksi fenolftalin, kertas saring yang telah digosokkan pada bercak yang dicurigai langsung diteteskan dengan reagen fenolftalin yang akan memberikan warna merah muda bila positif.
Hasil negatif pada kedua reaksi tersebut memastikan bahwa bercak tersebut bukan darah, sedangkan hasil positif menyatakan bahwa bercak tersebut mungkin darah sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.6
Pemeriksaan penentuan darah
Pemeriksaan penentuan darah berdasarkan terdapatnya pigmen/Kristal hematin (hemin) dan hemokhromogen. Pemeriksaan yang biasa digunakan adalah reaksi Teichman dan reaksi Wagenaar. 6
·         Reaksi Teichman
o   Seujung jarum bercak kering diletakkan pada kaca objek, tambahkan 1 butir Kristal NaCl dan 1 tetes asam asetat glasial, tutup dengan kaca penutup dan dipanaskan. Hasil positif dinyatakan dengan tampaknya Kristal hemin-HCl yang berbentuk batang berwarna coklat yang terlihat dengan mikroskop.
·         Reaksi Wagenaar
o   Seujung jarum bercak kering diletakkan pada kaca objek, letakkan juga sebutir pasir, lalu tutup dengan kaca penutup sehingga antara kaca objek dengan kaca penutup terdapat celah untuk penguapan zat. Pada satu sisi diteteskan aceton dan pada sisi berlawanan diteteskan HCl encer, kemudian dipanaskan. Hasil positif bila terlihat Kristal aceton-hemin berbentuk batang berwarna coklat.
o   Hasil positif pada pemeriksaan penentuan darah memastikan bahwa bercak adalah darah. Hasil yang negatif selain menyatakan bahwa bercak tersebut bukan bercak darah, juga dapat dijumpai pemeriksaan terhadap bercak darah yang struktur kimianya telah rusak misalnya bercak darah yang sudah lama sekali, terbakar dan sebagainya.

3. Pemeriksaan Spektroskopik
Pemeriksaan spektroskopik memastikan bahan  yang diperiksa adalah darah bila dijumpai pita-pita absorpsi yang khas dari hemoglobin atau turunannya. Bercak kering dilarutkan dengan akuades dalam tabung reaksi dan kemudian  dilihat dengan spektroskop. Hemoglobin dan derivatnya akan menunjukkan pita-pita absorpsi yang khas spektrum warna.6
Suspensi yang mengandungi oksihemoglobin berwarna merah terang dengan dua pita absorpsi berwarna hitam di daerah kuning yaitu pada panjang gelombang 54 dan 59. Bila ditambahkan reduktor, Na-ditionit, akan terbentuk hemoglobin ter-reduksi yang berwarna merah keunguan dengan satu pita absorpsi yang lebarcdi daerah kuning yaitu pada panjang gelombang 54-59. Bila ditambahkan lagi dengan alkali encer(NaOH atau KOH) akan terbentuk hemokhromogen berwarna merah jingga dengan dua pita absorpsi yang menempati daerah kuning yaitu pada panjang gelombang 56 dan daerah perbatasan dengan hijau yaitu pada panjang gelombang 52.6
4. Pemeriksaan Serologik
Pemeriksaan ini berguna untuk menentukan spesies dan golongan darah. Untuk itu dibutuhkan antisera terhadap protein manusia (anti human globulin) serta terhadap protein hewan dan juga antisera terhadap golongan darah tertentu. Prinsip pemeriksaan adalah suatu reaksi antara antigen (bercak darah) dengan antibodi (antiserum) yang merupakan reaksi presipitasi atau reaksi aglutinasi.6
Ø  Penentuan Spesies
Lakukan ekstraksi bercak atau darah kering dengan larutan garam faal. Dianjurkan untuk memakai 1cm2 bercak atau 1g darah kering tetapi tidak melebihi separuh bahan yang tersedia. Cara-cara yang dapat dipergunakan adalah :
ü  Reaksi Cincin (reaksi presipitin dalam tabung)
Ke dalam tabung reaksi kecil dimasukkan serum anti globulin manusia dan keatasnya dituangkan ekstrak darah perlahan-lahan melalui tepi tabung. Biarkan pada temperatur ruang kurang lebih 1.5 jam. Hasil positif tampak sebagai cincin presipitasi yang keruh pada perbatasan kedua cairan.
ü  Reaksi Presipitasi dalam Agar
Gelas obyek dibersihkan dengan spiritus sampai bebas lemak, dilapisi dengan selapis tipis agar buffer. Setelah agak mengeras, dibuat lubang pada agar dengan diameter kurang lebih 2mm, yang dikelilingi oleh lubang-lubang sejenis. Masukkan serum anti-globulin manusia ke lubang di tengah dan ekstrak darah dengan berbagai derajat pengenceran di lubang-lubang sekitarnya. Letakkan gelas obyek ini dalam ruang lembab (moist chamber) pada temperatur ruang selama satu malam. Hasil positif memberikan presipitum jernih pada perbatasan lubang tengah dan tepi lubang.
Ø  Penentuan Golongan Darah
Diantara sistem-sistem golongan darah, yang paling lama bertahan adalah antigen dari sistem golongan darah ABO. Darah yang telah mengering dapat berada dalam pelbagai tahap kesegaran.
  1. Bercak dengan sel darah merah masih utuh.
  2. Bercak dengan sel darah merah sudah rusak tetapi dengan aglutinin dan antigen yang masih dapat di deteksi
  3. Sel darah merah sudah rusak dengan jenis antigen yang masih dapat dideteksi namun sudah terjadi kerusakan aglutinin.
  4. Sel darah merah sudah rusak dengan antigen dan agglutinin yang juga sudah tidak dapat dideteksi.
Cara yang biasa dilakukan adalah cara absoropsi elusi dengan prosedur sebagai berikut :
1)      2-3 helai benang mengandung bercak kering difiksasi dengan metal alcohol selama 15 menit. Benang diangkat dan dibiarkan mengering. Selanjutnya dialakukan penguraian benang terbebut menjadi serat-serat halus dengan menggunakan 2 buah jarum.
2)      Lakukan juga pada benang yang tidak mengandung bercak darah untuk sebagai control negative.
3)      Serat benang dimasukkan kedalam 2 tabung reaksi. Ke dalam tabung pertama diteteskan serum anti-A dan pada tabung kedua diberi anti-B hingga serabut benang tersebut terendam seluruhnya. Kemudian tabung-tabung tersebut disimpan dalam lemari pendingin dengan suhu 4 derajat selsius selama satu malam.
4)      Kemudian lakukan pencucian dengan menggunakan larutan garam faal dingin (4oC) sebanyak 5-6 kali, lalu tambahkan 2 tetes suspensi 2 % sel indicator, pusing dengan kecepatan 1000 RPM selama 1 menit. Bila tidak terjadi aglutinasi, cuci sekali lagi dan kemudian tambahkan 1-2 tetes garam faal. Panaskan pada suhu 56oC selama 10 menit dan pindahkan eluat pada tabung lain. Tambahkan satu tetes suspense sel indicator ke dalam masing-masing tabung, biarkan selama 5 menit pada kecepatan 1000 RPM.
5)      Pembacaan hasil dilakukan secara makroskopik. Bila terjadi aglutinasi berarti darah  mengandung antigen yang sesuai dengan antigen sel indikator.
Bila didapatkan sel darah merah dalam keadaan utuh, penentuan golongan darah dapat dilakukan secara langsung seperti pada penentuan golongan darah orang hidup, yaitu dengan meneteskan 1 tetes antiserum ke atas 1 tetes darah dan dilihat terjadinya aglutinasi. Aglutinasi yang terjadi pada suatu antiserum merupakan golongan darah bercak yang diperiksa, contoh bila terjadi aglutinasi pada antiserum A maka golongan darah bercak darah tersebut adalah A.6
Pemeriksaan golongan darah juga dapat membantu mengatasi kasus paternitas. Hal ini berdasarkan Hukum Mendel yang mengatakan bahwa antigen tidak mungkin muncul pada anak, jika antigen tersebut tidak terdapat pada salah satu atau kedua orang tuanya. Orang tua yang homozigotik pasti meneruskan gen untuk antigen tersebut kepada anaknya. (Anak dengan golongan darah O tidak mungkin mempunyai orang tua yang bergolongan darah AB).6




Visum et Repertum
Visum et Repertum pengguguran kandungan ilegal– contoh
Bahagian Ilmu Kedokteran Forensik
Fakultas Kedokteran UKRIDA
Jl. Arjuna Utara, Jakarta Barat

Projustitia

Nomor : 3456-SK.III/2345/2-95.                                       Jakarta, 09 Januari 2015
Lamp. : Satu sampul tersegel.
Perihal : Hasil Pemeriksaan Medis atas wanita pasca aborsi.

Visum Et Repertum

Yang bertanda tangan di bawah ini, dokter ahli kedokteran forensik menerangkan bahawa atas permintaan tertulis dari Kepolisian Resort Polisi Jakarta Selatan No. Pol.:B/789/VR/XII/2010/Serse tertanggal 09 Januari 2015, maka pada tanggal sembilan januari tahun dua ribu limabelas, pukul delapan lewat tiga puluh menit waktu Indonesia Barat, bertempat di ruang pemeriksaan medis Fakultas Kedokteran UKRIDA telah melakukan pemeriksaan ke atas korban menurut surat permintaan tersebut adalah :

Nama               : NY N ----------------------------------------------------------------------------
Jenis Kelamin  : Perempuan ----------------------------------------------------------------------
Umur               : 23tahun -------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan     : Indonesia ----------------------------------------------------------------------
Agama             : ------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan         : ------------------------------------------------------------------------------------
Alamat            : ------------------------------------------------------------------------------------



HASIL PEMERIKSAAN.
Pemeriksaan Luar
1.      Pelaku wanita --------------------------------------------------------------------------
2.      Pelaku wanita berpakaian seperti berikut : -------------------------------------------
3.      Pemeriksaan fisik : -----------------------------------------------------------------------
4.      Pada pemeriksaan ginekologi : ---------------------------------------------------------

Pemeriksaan Laboratorium
1.      Penentuan tipe darah dari hasil suction : ----------------------------------------------
2.      Penentuan DNA dari hasil suction  : --------------------------------------------------

Kesimpulan
Pada pelaku wanita tersebut terdapat tanda pasca aborsi dan kesan dari hasil kuratase.
Pemeriksaan lanjut menunjukkan tipe darah dan DNA hasil suction sesuai dengan DNA dan jenis darah si pelaku.
Demikianlah saya uraikan dengan sebenar – benarnya berdasarkan keilmuan saya yang sebaik – baiknya mengingat sumpah sesuai dengan KUHAP.

Dokter yang memeriksa,

------------------------------










Daftar Pustaka
1.      Widiatmaka W, Budiyanto A, Sudiono S. Ilmu kedokteran forensic. FKUI :1997.h.159
2.      Peraturan undang-undangan bidang kedokteran. Pengguguran Kandungan, bagian kedokteran forensik, fakultas kedokteran universitas Indonesia, cetakan kedua, 1994. 20-1, p 159-164
3.      Etika Kedokteran Indonesia. Diunduh 11 Januari 2015 dari URL : http://www.freewebs.com/etikakedokteranindonesia/.2007
4.      Pengguguran Kandungan. Diunduh 11 Januari 2015 dari URL : http://www.scribd.com/doc/12030805/edisi-64. 2005
  1. Buku Ilmu Kedokteran Forensik. Edisi 2. Pemeriksaan Medis Pada Kasus Kejahatan Seksual. tahun 1997.h.153.
Pemeriksaan laboratorium forensic sederhana. Diunduh dari http://yumizone.wordpress.com/2009/03/19/pemeriksaan-laboratorium-forensik-sederhana.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membaca CT Scan Kepala

KEJAHATAN SEKSUAL

CEPHALOPELVIC DISPROPORTION