ABORTUS PROVOKATUS
ABORTUS PROVOKATUS
Pendahuluan
Istilah abortus dipakai untuk
menunjukan pengeluaran hasil konsepsi sebulum janin dapat hidup di luar
kandungan. Sampai saat ini janin yang terkecil, yang dilaporkan yang dapat
hidup diluar kandungan, mempunyai berat badan 297 gram waktu lahir. Akan tetapi
karena janin yang dilahirkan dengan berat badan di bawah 500 gram dapat hidup
terus, maka abortus ditentukan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin
mencapai berat 500 gram atau kurang dari 20 minggu. Abortus yang berlangsung
tanpa tindakan disebut abortus spontan. Abortus buatan ialah pengakhiran
kehamilan sebelum 20 minggu akibat tindakan. Abortus terapeutik ialah abortus
buatan yang dilakukan atas indikasi medik.1
Aspek
Hukum
A.
Wanita yang menggugurkan kandungan2
KUHP Pasal
341
Seorang ibu yang, karena takut akan
ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian,
dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri,
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
KUHP Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan
niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak,
pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya,
diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
KUHP Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal
341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai
pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
KUHP Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.2
B.
Dokter yang melakukan dan lain-lain yang terlibat
KUHP Pasal 299
1)
Barang siapa
dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan
diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya
dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, atau
pidana denda paling banyak empat puluh ribu rupiah
2)
Jika yang
bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan atau menjadikan perbuatan
tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan
atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga
3)
Jika yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat
dicabut haknya untuk melakukan pencarian tersebut
KUHP Pasal 347
1)
Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2)
Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
KUHP Pasal
348
1)
Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama limatahun enam
bulan.
2)
Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
KUHP Pasal
349
“Jika seorang dokter, bidan atau
juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu
melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang
ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut
hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.2
Dari
rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.
Seorang wanita hamil yang sengaja
melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun
penjara.
2.
Seseorang yang sengaja melakukan abortus
terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam
hukuman penjara 12 tahun, dan jika ibu hamil tersebut mati, diancam 15 tahun
penjara.
3.
Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka
diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamilnya mati diancam hukuman 7
tahun penjara.
4.
Jika yang melakukan dan atau membantu
melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga
kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk berpraktek
dapat dicabut.2
Pasal
535
Barangsiapa mempertunjukkan secara
terbuka alat/cara menggugurkan kandungan hukuman maksimun 3 bulan.2
Aspek
Etik Profesi
Etik profesi
kedokteran mulai dikenal sejak 1800 tahun sebelum Masehi dalam bentuk Code
of Hammurabi dan Code of Hittites, yang penegakannya
dilaksanakan oleh penguasa pada waktu itu. Selanjutnya etik kedokteran muncul
dalam bentuk lain, yaitu dalam bentuk sumpah dokter yang bunyinya
bermacam-macam, tetapi yang paling banyak dikenal adalah sumpah Hippocrates
yang hidup sekitar 460-370 tahun SM. Sumpah tersebut berisikan
kewajiban-kewajiban dokter dalam berperilaku dan bersikap, atau semacam code
of conduct bagi dokter.3
World Medical
Association dalam Deklarasi Geneva pada tahun 1968 menelorkan sumpah dokter
(dunia) dan Kode Etik Kedokteran Internasional. Kode Etik Kedokteran
Internasional berisikan tentang kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien,
kewajiban terhadap sesama dan kewajiban terhadap diri sendiri. Selanjutnya,
Kode Etik Kedokteran Indonesia dibuat dengan mengacu kepada Kode Etik
Kedokteran Internasional.
Selain Kode
Etik Profesi di atas, praktek kedokteran juga berpegang kepada prinsip-prinsip moral
kedokteran, prinsip-prinsip moral yang dijadikan arahan dalam membuat keputusan
dan bertindak, arahan dalam menilai baik-buruknya atau benar-salahnya suatu
keputusan atau tindakan medis dilihat dari segi moral. Pengetahuan etika ini
dalam perkembangannya kemudian disebut sebagai etika biomedis. Etika biomedis
memberi pedoman bagi para tenaga medis dalam membuat keputusan klinis yang etis
(clinical ethics) dan pedoman dalam melakukan penelitian di bidang
medis.
Nilai-nilai
materialisme yang dianut masyarakat harus dapat dibendung dengan memberikan
latihan dan teladan yang menunjukkan sikap etis dan profesional dokter,
seperti autonomy (menghormati hak pasien, terutama hak dalam
memperoleh informasi dan hak membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan
terhadap dirinya), beneficence (melakukan tindakan untuk kebaikan pasien),
non maleficence(tidak melakukan perbuatan yang memperburuk pasien)
dan justice (bersikap adil dan jujur), serta sikap altruisme
(pengabdian profesi).
Pendidikan etik
kedokteran, yang mengajarkan tentang etik profesi dan prinsip moral kedokteran,
dianjurkan dimulai dini sejak tahun pertama pendidikan kedokteran, dengan
memberikan lebih ke arah tools dalam membuat keputusan etik,
memberikan banyak latihan, dan lebih banyak dipaparkan dalam berbagai
situasi-kondisi etik-klinik tertentu (clinical ethics), sehingga cara
berpikir etis tersebut diharapkan menjadi bagian pertimbangan dari pembuatan
keputusan medis sehari-hari. Tentu saja kita pahami bahwa pendidikan etik belum
tentu dapat mengubah perilaku etis seseorang, terutama apabila teladan yang
diberikan para seniornya bertolak belakang dengan situasi ideal dalam
pendidikan.
IDI (Ikatan
Dokter Indonesia) memiliki sistem pengawasan dan penilaian pelaksanaan etik
profesi, yaitu melalui lembaga kepengurusan pusat, wilayah dan cabang, serta
lembaga MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) di tingkat pusat, wilayah dan
cabang. Selain itu, di tingkat sarana kesehatan (rumah sakit) didirikan Komite
Medis dengan Panitia Etik di dalamnya, yang akan mengawasi pelaksanaan etik dan
standar profesi di rumah sakit. Bahkan di tingkat perhimpunan rumah sakit
didirikan pula Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (Makersi).
Pada dasarnya,
suatu norma etik adalah norma yang apabila dilanggar “hanya” akan membawa
akibat sanksi moral bagi pelanggarnya. Namun suatu pelanggaran etik profesi
dapat dikenai sanksi disiplin profesi, dalam bentuk peringatan hingga ke bentuk
yang lebih berat seperti kewajiban menjalani pendidikan / pelatihan tertentu
(bila akibat kurang kompeten) dan pencabutan haknya berpraktik profesi. Sanksi
tersebut diberikan oleh MKEK setelah dalam rapat/sidangnya dibuktikan bahwa
dokter tersebut melanggar etik (profesi) kedokteran.3
Pemeriksaan Medis
Anamnesis
Anamnesis dapat dilakukan antara dokter yang dicurigai terlibat dalam
pengguguran kandungan dan anamnesis terhadap ketiga wanita yang dicurigai
melakukan pengguguran kandungan.
Anamnesis merupakan suatu yang tidak dapat dilihat atau ditemukan oleh
dokter sehingga bukan pemeriksaan yang objektif, sehingga tidak dimasukkan
dalam visum et repertum. Anamnesis dibuat terpisah dan dilampirkan dengan visum
et repertum dengan judul “keterangan yang diperoleh dari pelaku”. Dengan mengambil anamnesis , dokter meminta pelaku
menceritakan apa yang berlaku segala sesuatu dan untuk memastikan botol hasil
suction itu merupakan miliknya atau orang lain, dan sekiranya pelaku wanita
itu mengaku, maka ditanyakan apakah
tujuan dia melakukan pengguguran kandungan. Dokter yang terlibat juga
ditanyakan , apakah dia benar melakukan pengguguran kandungan dan tujuannya
apakah untuk keselamatan ibu atau merupakan tindakan pidana. Walau bagaimana pun,
dari keterangan pelaku biasanya tidak mendapat 100 persen benar, maka di
perlukan tindakan lanjut dengan melakukan pemriksaan penunjang dari hasil
“suction” tersebut.4
Abortus provokatus kriminalis sering
terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak
menginginkan kehamilannya: 4
·
Alasan
kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
·
Alasan
psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
·
Kehamilan
di luar nikah.
·
Masalah
ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
·
Masalah
sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
·
Kehamilan
yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
·
Selain
itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk
tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
Pelaku Abortus Provokatus Kriminalis biasanya adalah:
·
Wanita
bersangkutan.
·
Dokter
atau tenaga medis lain (demi keuntungan atau demi rasa simpati).
·
Orang
lain yang bukan tenaga medis (misalnya dukun)
Pemeriksaan
Fisik
·
Tanda
vital
Keadaan
umum tampak lemah atau kesadaran menurun, tekanan
darah normal atau menurun, denyut nadi normal atau cepat dan kecil, suhu
badan normal atau meningkat.
·
Tanda syok
Tanda syok
adalah seperti pucat, berkeringat banyak, pingsan, tekanan sistolik < 90
mmHg, nadi > 112 x/menit. Bila syok disertai dengan massa lunak di adneksa,
nyeri perut bawah, adanya cairan bebas dalam cavum pelvis, pikirkan kemungkinan
kehamilan ektopik yang terganggu. Diduga kerana kehamilan ektopik ini,dokter
melakukan tindakan aborsi terhadap ibu.
·
Tanda
infeksi atau sepsis
Demam
tinggi, sekret berbau pervaginam, nyeri perut bawah, dinding perut tegang,
nyeri goyang portio, dehidrasi, gelisah atau pingsan.
·
Perdarahan
pervaginam
Pendarahan
pervaginam yang mungkin disertai keluarnya jaringan hasil konsepsi. Ini harus
dibedakan dengan darah haid.
·
Rasa mulas
atau keram perut di daerah atas simfisis, sering disertai nyeri
pinggang akibat kontraksi uterus.5
Pemeriksaan
Ginekologis
·
Inspeksi
vulva :
Perdarahan
pervaginam ada atau tidak jaringan hasil konsepsi, tercium atau tidak berbau
busuk dari vulva
·
Inspekulo :
Perdarahan
dari kavum uteri, ostium uteri terbuka atau sudah tertutup, ada/tidak jaringan
keluar dari ostium, ada/tidak cairan atau jaringan berbau busuk dario ostium.
·
Pemeriksaan
dalam :
Porsio masih
terbuka atau sudah tertutup, teraba atau tidak jaringan dalam kavum uteri,
besar uterus sesuai atau lebih kecil dari usia kehamilan, tidak nyeri saat
porsio dogoyang, tidak nyeri pada perabaan adneksa, kavum Douglasi, tidak
menonjol dan tidak nyeri.5
Melalui
pemeriksaan ginekologi kita dapat mendeteksi jika perempuan itu telah melakukan
aborsi atau tidak dengan melihat komplikasi setelah dilakukan aborsi seperti
berikut:
·
Perforasi
Dalam melakukan dilatasi dan kerokan selalu ada kemungkinan
terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga peritoneum,
ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing. Bahaya perforasi ialah perdarahan
dan peritonitis
·
Luka pada
serviks uteri
Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul
sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium
uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan
pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah
kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.
·
Pelekatan
pada kavum uteri
Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Jika dokter
terkerok jaringan miometrium, hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan
dinding kavum uteri di beberapa tempat.
·
Perdarahan
Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa
terdapat bahaya perdarahan.
·
Infeksi
Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak dipraktikkan oleh dokter, maka
bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke
seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang
ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur.5
Pemeriksaan Laboratorium
à Hasil
Suction
Pemeriksaan Darah
Di antara berbagai cairan tubuh, darah merupakan
yang paling penting karena merupakan cairan biologik dengan sifat-sifat
potensial lebih spesifik untuk golongan manusia tertentu. Tujuan utama
pemeriksaan darah forensik sebenarnya adalah untuk membantu identifikasi
pemilik darah tersebut, dengan membandingkan bercak darah yang ditemukan di
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada objek-objek tertentu seperti lantai, meja,
kursi, karpet, senjata dan pakaian yang dilumuri dengan darah korban atau darah
tersangka pelaku kejahatan. Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut penting
untuk menunjang atau menyingkirkan keterlibatan seseorang dengan TKP. Walaupun
dengan uji yang modern dan dengan peralatan yang canggih sekalipun, masih sulit
untuk memastikan bahwa darah tersebut berasal dari individu tertentu.6
Dari bercak yang dicurigai harus dibuktikan bahwa
bercak tersebut benar darah, darah dari manusia atau hewan, golongan darahnya
bila darah tersebut berasal dari manusia, dan sama ada darah tersebut merupakan
darah menstruasi atau bukan. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,
harus dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan laboratorium sebagai berikut :
1.
Pemeriksaan mikroskopik
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat morfologi
sel-sel darah merah. Cara ini tidak dapat dilakukan bila telah terjadi
kerusakan pada sel-sel darah tersebut. Darah yang masih basah atau baru
mengering ditaruh pada kaca objek dan ditambahkan 1 tetes larutan garam faal,
kemudian ditutup dengan kaca penutup. Cara lain adalah dengan membuat sediaan
apus dengan pewarnaan Wright atau Giemsa. Dari kedua sediaan tersebut, dapat
dilihat bentuk dan inti sel darah merah.6
Pemeriksaan
mikroskopik terhadap kedua sediaan tersebut hanya dapat menentukan kelas
dan bukan spesies darah tersebut. Kelas mamalia mempunyai sel darah merah
berbentuk cakram dan tidak berinti, sedangkan kelas-kelas lainnya berbentuk
oval/elips dan berinti. Dari kelas mamalia, genus Cannelidae(golongan unta)
merupakan perkecualian dengan sel darah merah berbentuk oval/elips tetapi tidak
berinti.6
Keuntungan sediaan apus dibandingkan dengan sediaan
tanpa pewarnaan adalah dapat terlihatnya sel-sel lekosit berinti banyak. Bila
terlihat drum stick dalam jumlah lebih dari 0,05%, dapatlah dipastikan bahwa
darah tersebut berasal dari seorang wanita.
2.
Pemeriksaan kimiawi
Cara ini digunakan bila ternyata sel darah merah
sudah dalam keadaan rusak sehingga pemeriksaan mikroskopik tidak bermanfaat
lagi. Pemeriksaan kimiawi terdiri dari pemeriksaan penyaring darah dan
pemeriksaan penentuan darah.6
Pemeriksaan penyaring darah
Prinsip
pemeriksaan penyaring adalah : H2O2Ã H2O
+ On
Reagen à Perubahan
warna( teroksidasi)
Pemeriksaan penyaring yang biasa dilakukan adalah
reaksi benzidin dan reaksi fenoftalin. Reagen yang digunakan dalam reaksi
benzidin adalah larutan jenuh kristal benzidin dalam asam asetat glacial,
sedangkan pada reaksi fenolftalin digunakan reagens yang dibuat dari
fenolftalein 2g + 100ml. NaOH 20% dan dipanaskan dengan biji-biji zinc sehingga
terbentuk fenolftalin yang tidak berwarna.6
Cara pemeriksaan: Sepotong kertas saring digosokkan
pada bercak yang dicurigai kemudian diteteskan 1 tetes H2O2 20% dan 1 tetes reagen benzidin. Hasil
positif pada reaksi benzidin adalah timbul warna biru gelap pada kertas saring.
Sedangkan pada reaksi fenolftalin, kertas saring
yang telah digosokkan pada bercak yang dicurigai langsung diteteskan dengan
reagen fenolftalin yang akan memberikan warna merah muda bila positif.
Hasil negatif pada kedua reaksi tersebut memastikan
bahwa bercak tersebut bukan darah, sedangkan hasil positif menyatakan bahwa
bercak tersebut mungkin darah sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.6
Pemeriksaan
penentuan darah
Pemeriksaan penentuan darah berdasarkan terdapatnya
pigmen/Kristal hematin (hemin) dan hemokhromogen. Pemeriksaan yang biasa
digunakan adalah reaksi Teichman dan reaksi Wagenaar. 6
·
Reaksi
Teichman
o
Seujung jarum bercak kering diletakkan
pada kaca objek, tambahkan 1 butir Kristal NaCl dan 1 tetes asam asetat
glasial, tutup dengan kaca penutup dan dipanaskan. Hasil positif dinyatakan
dengan tampaknya Kristal hemin-HCl yang berbentuk batang berwarna coklat yang
terlihat dengan mikroskop.
·
Reaksi
Wagenaar
o
Seujung jarum bercak kering diletakkan
pada kaca objek, letakkan juga sebutir pasir, lalu tutup dengan kaca penutup
sehingga antara kaca objek dengan kaca penutup terdapat celah untuk penguapan
zat. Pada satu sisi diteteskan aceton dan pada sisi berlawanan diteteskan HCl
encer, kemudian dipanaskan. Hasil positif bila terlihat Kristal aceton-hemin
berbentuk batang berwarna coklat.
o
Hasil positif pada pemeriksaan penentuan
darah memastikan bahwa bercak adalah darah. Hasil yang negatif selain
menyatakan bahwa bercak tersebut bukan bercak darah, juga dapat dijumpai
pemeriksaan terhadap bercak darah yang struktur kimianya telah rusak misalnya
bercak darah yang sudah lama sekali, terbakar dan sebagainya.
3.
Pemeriksaan Spektroskopik
Pemeriksaan spektroskopik memastikan bahan yang diperiksa adalah darah bila dijumpai
pita-pita absorpsi yang khas dari hemoglobin atau turunannya. Bercak kering
dilarutkan dengan akuades dalam tabung reaksi dan kemudian dilihat dengan spektroskop. Hemoglobin dan
derivatnya akan menunjukkan pita-pita absorpsi yang khas spektrum warna.6
Suspensi yang mengandungi oksihemoglobin berwarna
merah terang dengan dua pita absorpsi berwarna hitam di daerah kuning yaitu
pada panjang gelombang 54 dan 59. Bila ditambahkan reduktor, Na-ditionit, akan
terbentuk hemoglobin ter-reduksi yang berwarna merah keunguan dengan satu pita
absorpsi yang lebarcdi daerah kuning yaitu pada panjang gelombang 54-59. Bila
ditambahkan lagi dengan alkali encer(NaOH atau KOH) akan terbentuk
hemokhromogen berwarna merah jingga dengan dua pita absorpsi yang menempati
daerah kuning yaitu pada panjang gelombang 56 dan daerah perbatasan dengan
hijau yaitu pada panjang gelombang 52.6
4. Pemeriksaan Serologik
Pemeriksaan ini berguna untuk menentukan
spesies dan golongan darah. Untuk itu dibutuhkan antisera terhadap protein
manusia (anti human globulin) serta terhadap protein hewan dan juga antisera
terhadap golongan darah tertentu. Prinsip pemeriksaan adalah suatu reaksi
antara antigen (bercak darah) dengan antibodi (antiserum) yang merupakan reaksi
presipitasi atau reaksi aglutinasi.6
Ø
Penentuan Spesies
Lakukan ekstraksi bercak atau darah kering
dengan larutan garam faal. Dianjurkan untuk memakai 1cm2 bercak atau 1g darah
kering tetapi tidak melebihi separuh bahan yang tersedia. Cara-cara yang dapat
dipergunakan adalah :
ü
Reaksi Cincin (reaksi presipitin dalam tabung)
Ke dalam tabung reaksi kecil dimasukkan serum
anti globulin manusia dan keatasnya dituangkan ekstrak darah perlahan-lahan
melalui tepi tabung. Biarkan pada temperatur ruang kurang lebih 1.5 jam. Hasil
positif tampak sebagai cincin presipitasi yang keruh pada perbatasan kedua
cairan.
ü
Reaksi Presipitasi dalam Agar
Gelas obyek dibersihkan dengan spiritus
sampai bebas lemak, dilapisi dengan selapis tipis agar buffer. Setelah agak mengeras,
dibuat lubang pada agar dengan diameter kurang lebih 2mm, yang dikelilingi oleh
lubang-lubang sejenis. Masukkan serum anti-globulin manusia ke lubang di tengah
dan ekstrak darah dengan berbagai derajat pengenceran di lubang-lubang
sekitarnya. Letakkan gelas obyek ini dalam ruang lembab (moist chamber) pada
temperatur ruang selama satu malam. Hasil positif memberikan presipitum jernih
pada perbatasan lubang tengah dan tepi lubang.
Ø
Penentuan Golongan Darah
Diantara sistem-sistem golongan darah, yang paling lama
bertahan adalah antigen dari sistem golongan darah ABO. Darah
yang telah mengering dapat berada dalam pelbagai tahap kesegaran.
- Bercak dengan sel darah
merah masih utuh.
- Bercak dengan sel darah
merah sudah rusak tetapi dengan aglutinin dan antigen yang masih dapat di
deteksi
- Sel darah merah sudah
rusak dengan jenis antigen yang masih dapat dideteksi namun sudah terjadi
kerusakan aglutinin.
- Sel darah merah sudah
rusak dengan antigen dan agglutinin yang juga sudah tidak dapat dideteksi.
Cara yang biasa dilakukan adalah cara
absoropsi elusi dengan prosedur sebagai berikut :
1) 2-3 helai benang mengandung bercak kering
difiksasi dengan metal alcohol selama 15 menit. Benang diangkat dan dibiarkan
mengering. Selanjutnya dialakukan penguraian benang terbebut menjadi
serat-serat halus dengan menggunakan 2 buah jarum.
2) Lakukan juga pada benang yang tidak
mengandung bercak darah untuk sebagai control negative.
3) Serat benang dimasukkan kedalam 2 tabung
reaksi. Ke dalam tabung pertama diteteskan serum anti-A dan pada tabung kedua
diberi anti-B hingga serabut benang tersebut terendam seluruhnya. Kemudian
tabung-tabung tersebut disimpan dalam lemari pendingin dengan suhu 4 derajat
selsius selama satu malam.
4) Kemudian lakukan pencucian dengan
menggunakan larutan garam faal dingin (4oC) sebanyak 5-6 kali, lalu tambahkan 2
tetes suspensi 2 % sel indicator, pusing dengan kecepatan 1000 RPM selama 1
menit. Bila tidak terjadi aglutinasi, cuci sekali lagi dan kemudian tambahkan
1-2 tetes garam faal. Panaskan
pada suhu 56oC selama 10 menit dan pindahkan eluat pada tabung lain. Tambahkan
satu tetes suspense sel indicator ke dalam masing-masing tabung, biarkan selama
5 menit pada kecepatan 1000 RPM.
5) Pembacaan hasil dilakukan secara
makroskopik. Bila terjadi aglutinasi berarti darah mengandung antigen yang sesuai dengan antigen
sel indikator.
Bila didapatkan sel darah merah dalam keadaan utuh, penentuan
golongan darah dapat dilakukan secara langsung seperti pada penentuan golongan
darah orang hidup, yaitu dengan meneteskan 1 tetes antiserum ke atas 1 tetes
darah dan dilihat terjadinya aglutinasi. Aglutinasi yang terjadi pada suatu
antiserum merupakan golongan darah bercak yang diperiksa, contoh bila terjadi
aglutinasi pada antiserum A maka golongan darah bercak darah tersebut adalah A.6
Pemeriksaan golongan darah
juga dapat membantu mengatasi kasus paternitas. Hal ini berdasarkan Hukum
Mendel yang mengatakan bahwa antigen tidak mungkin muncul pada anak, jika
antigen tersebut tidak terdapat pada salah satu atau kedua orang tuanya. Orang
tua yang homozigotik pasti meneruskan gen untuk antigen tersebut kepada
anaknya. (Anak dengan golongan darah O tidak mungkin mempunyai orang tua yang
bergolongan darah AB).6
Visum et Repertum
Visum
et Repertum pengguguran kandungan ilegal– contoh
Bahagian Ilmu Kedokteran Forensik
Fakultas Kedokteran UKRIDA
Jl. Arjuna Utara, Jakarta Barat
Projustitia
Nomor :
3456-SK.III/2345/2-95. Jakarta, 09 Januari 2015
Lamp. : Satu sampul
tersegel.
Perihal : Hasil
Pemeriksaan Medis atas wanita pasca
aborsi.
Visum
Et Repertum
Yang bertanda
tangan di bawah ini, dokter ahli kedokteran forensik menerangkan bahawa atas
permintaan tertulis dari Kepolisian Resort Polisi Jakarta Selatan No.
Pol.:B/789/VR/XII/2010/Serse tertanggal 09 Januari 2015, maka pada tanggal
sembilan januari tahun dua ribu limabelas, pukul delapan lewat tiga puluh menit
waktu Indonesia Barat, bertempat di ruang pemeriksaan medis Fakultas Kedokteran
UKRIDA telah melakukan pemeriksaan ke atas korban menurut surat permintaan
tersebut adalah :
Nama : NY N
----------------------------------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Perempuan
----------------------------------------------------------------------
Umur : 23tahun -------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia
----------------------------------------------------------------------
Agama :
------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan :
------------------------------------------------------------------------------------
Alamat :
------------------------------------------------------------------------------------
HASIL PEMERIKSAAN.
Pemeriksaan Luar
1.
Pelaku
wanita --------------------------------------------------------------------------
2.
Pelaku
wanita berpakaian seperti berikut : -------------------------------------------
3.
Pemeriksaan
fisik : -----------------------------------------------------------------------
4.
Pada
pemeriksaan ginekologi :
---------------------------------------------------------
Pemeriksaan Laboratorium
1.
Penentuan tipe darah dari hasil
suction : ----------------------------------------------
2.
Penentuan DNA dari
hasil suction : --------------------------------------------------
Kesimpulan
Pada pelaku wanita
tersebut terdapat tanda pasca aborsi dan kesan dari hasil kuratase.
Pemeriksaan lanjut
menunjukkan tipe darah dan DNA hasil suction sesuai dengan DNA dan jenis darah
si pelaku.
Demikianlah saya uraikan
dengan sebenar – benarnya berdasarkan keilmuan saya yang sebaik – baiknya
mengingat sumpah sesuai dengan KUHAP.
Dokter yang memeriksa,
------------------------------
Daftar Pustaka
1. Widiatmaka W, Budiyanto A, Sudiono S. Ilmu kedokteran forensic.
FKUI :1997.h.159
2. Peraturan
undang-undangan bidang kedokteran. Pengguguran Kandungan, bagian kedokteran
forensik, fakultas kedokteran universitas Indonesia, cetakan kedua, 1994. 20-1,
p 159-164
3. Etika
Kedokteran Indonesia. Diunduh 11 Januari 2015 dari URL : http://www.freewebs.com/etikakedokteranindonesia/.2007
4. Pengguguran
Kandungan. Diunduh 11 Januari 2015 dari URL : http://www.scribd.com/doc/12030805/edisi-64.
2005
- Buku Ilmu Kedokteran Forensik. Edisi 2. Pemeriksaan Medis Pada Kasus Kejahatan Seksual.
tahun 1997.h.153.
6.
Pemeriksaan
laboratorium forensic sederhana. Diunduh dari
http://yumizone.wordpress.com/2009/03/19/pemeriksaan-laboratorium-forensik-sederhana.
Maret 19, 2009.
Komentar
Posting Komentar